Ketiga pelaku pun mempunyai peran sendiri dalam kejadian tersebut seperti Jeri Herdiansyah berperan merekam video. Kemudian Wahyu alias Okey yang menyampaikan kata-kata Mabuk dulu mabuk dulu seperti anjing yang belum makan 3 hari. Kemudian yang ketiga Risal Nurdiana alias Isal yang memposting di media sosial.
Adapun motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut hanya iseng dan menambah akun followernya agar menjadi viral.
Atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah.
