2,5 Ton Pupuk Bersubdi Disalahgunakan, Polisi Amankan Pelaku

Polda Kalteng ungkap penyelundupan pupuk sebanyak 2,5 ton di Palangkaraya
Polda Kalteng ungkap penyelundupan pupuk sebanyak 2,5 ton di Palangkaraya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan (Polda Kalteng) telah amankan terduga pelaku penyalagunaan pupuk tanpa izin sebanyak 2,5 ton di Palangkaraya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya berhasil amankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Kemudian, selanjutnya pupuk tersebut akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

Baca Juga:Tahun Depan, Dua Kolam Retensi Baru Bakal Hadir di Kota BandungUsai Terkendala Pembebasan Lahan, Pemprov Jabar Targetkan Pembangunan Flyover Nurtanio Rampung Mei 2025

Sementara, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp255 ribu, untuk satu karung pupuk berisi 50 kg.

0 Komentar