Pemkab Bogor Soroti Wisata Hibisc Fantasy di Kawasan Puncak, Siap Bongkar Jika Melanggar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti wisata baru di Kawasan Puncak bernama Hibisc Fantasy yang di dalamnya ada bangunan bianglala berpolemik.

Diketahui bangunan bianglala itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, yakni PT Jaswita Lestari Jaya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Teuku Mulya, mengaku belum mengetahui mengenai operasional Hibisc Fantasy.

Teuku Mulya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika wisata tersebut mengoprasionalkan lokasi yang tak berizin.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Internasional, Temukan Laboratorium Happy Water dan Liquid di Bandung

“Bianglala itu harus dibongkar ga ada cerita lain, bianglala dan beberapa bangunan harus dibongkar karena mereka membangun melebihi izin yang diterbitkan,” tegasnya, Kamis (12/12).

Menurutnya, polemik wisata BUMD Provinsi itu mestinya harus diselesaikan terlebih dahulu sehat urusannya.

Pasalnya, kata dia, hanya beberapa bangunan saja yang memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor.

“Ya kan ada rumah makan disitu, pokoknya saya taunya ada beberapa bangunan tapi bangunannya bukan yang bianglala dan beberapa bangunan lainnya,” jelas dia.

BACA JUGA: Kota Bandung Surplus Stok Pangan Jelang Nataru, Pemkot Klaim Harga Masih Stabil

Kendati begitu, Teuku Mulya akan turun langsung ke destinasi wisata Hibisc Fantasy itu untuk memastikan tidak ada yang melanggar pada operasional wisata tersebut.

“Nanti kita turun lapangan lagi kalau ada laporan begini, kemudian kita melakukan intervensi lagi ke sana nanti kalau ada laporan begitu nanti kita serahkan lagi ke Satpol-PP untuk tutup kalau memang bangunan itu beroperasi termasuk bianglala, itu gak benar itu,” tuturnya.

Destinasi wisata itu tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPKPP Kabupaten Bogor baik dalam pelaksanaan pembangunan hingga dilauching wisata tersebut.

“Gak ada komunikasi, ini saya juga baru tau sudah ada yang itu,” katanya.

BACA JUGA: Main 5 Menit Dikirim Saldo Rp243.000 Gratis di Game Penghasil Uang 2024

Pemkab Bogor, kata dia, tidak akan pandang bulu jika wisata tersebut melanggar aturan yang berlaku, sekalipun BUMD milik Pemprov Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan