JABAR EKSPRES – Sebanyak 43 kios pedagang yang tak mengantongi izin usaha di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah berhasil ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 12 Desember 2024.
Puluhan kios yang digunakan pedagang untuk berjualan sejumlah komoditas itu dibongkar dan diratakan menggunakan alat berat eskavator oleh Satpol PP di dampingi aparat TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan, selain tak berizin, tindakan pembongkaran dilakukan lantaran kios-kios tersebut dianggap kumuh dan menimbulkan berbagai masalah, seperti kemacetan hingga mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Kota Bandung Surplus Stok Pangan Jelang Nataru, Pemkot Klaim Harga Masih Stabil
“Hari ini kami membongkar 43 kios yang tidak memiliki izin usaha. Ini adalah langkah lanjutan untuk menertibkan kawasan ini. Kami berharap dengan ini, area ini menjadi lebih tertib,” katanya kepada wartawan saat melakukan proses penertiban.
Pihaknya menilai bahwa kios-kios tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan milik pemerintah. Hal ini membuat proses pembongkaran dianggap sah secara hukum.
“Kami tidak bermaksud menzolimi warga. Sebelumnya, kami telah melakukan komunikasi, mengirimkan surat pemberitahuan, dan mengadakan diskusi dengan pedagang,” terang Agus.
BACA JUGA: KPK Soroti Pengelolaan Aset dan Layanan Publik sebagai Indikator Antikorupsi di Cimahi
Meskipun sempat terjadi adu argumen dan protes dari para pedagang yang meminta penundaan, pembongkaran tetap berjalan lancar setelah pendekatan dilakukan oleh petugas.
Mantan Camat Bogor Tengah itu juga menegaskan, bahwa pemerintah telah menawarkan solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Salah satunya dengan memindahkan mereka ke pasar-pasar di Kota Bogor yang masih memiliki kapasitas.
BACA JUGA: Cara Dapat Rp240.000 dari Aplikasi Uang Gratis Tercepat 2024
“Kami sudah menawarkan beberapa opsi tempat bagi para pedagang. Kami harap mereka bisa memanfaatkan peluang tersebut,” ucap dia.
Namun, tidak semua pedagang menerima keputusan ini. Salah satunya adalah Krisniatun (54), yang telah berjualan ayam potong di lokasi tersebut sejak 1999.
Dirinya bersikeras menyatakan tetap akan kembali berjualan meskipun kiosnya telah dibongkar.