Sementara itu pimpinan Salafiyah Al Amanah, KH Sirojudin Al Bustomi juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kekerasan yang dialami YRH di lingkungan ponpesnya. Selain menegaskan YRH bukan pelaku pencurian sebagai mana yang dituduhkan, ia juga tak membenarkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan santrinya tersebut.
“Adik saya diantar pulang tanpa penjelasan tentang kondisinya. Kami hanya diberikan catatan bahwa adik saya dituduh mencuri, tetapi mereka tidak memberikan bukti apapun,” kata kaka korban, Elvia Hani Marlina.
YRH mengaku diseret saat tertidur setelah shalat Isya berjamaah, kemudian diinterogasi dan dipaksa mengakui pencurian. Selama proses tersebut, ia disekap di kamar santri (kobong), tidak diizinkan sekolah, tidak diberi makan, dan terus mengalami kekerasan.
Baca Juga:Masih Terkatung-Katung, Ini Penjelasan Pemkot Bandung Terkait PLTSa GedebageDaerah Cimanggung 90 Persen Rawan Bencana, BPBD Sumedang Bersama Seluruh Kades dan Forkopimcam Lakukan Mitigasi
Menurut dia, YRH dianiaya setelah dituduh mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok. Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
