Seorang Santri di KBB Dituding Mencuri hingga Berbuntut Penganiayaan, Begini Endingnya

Ilustrasi Penganiayaan Santri di Ponpes Salafiyah Al Amanah, Kabupaten Bandung Barat. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Penganiayaan Santri di Ponpes Salafiyah Al Amanah, Kabupaten Bandung Barat. (Foto/Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial YRH (14) di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah Al Amanah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) selesai secara musyawarah.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024 kemarin, sebanyak sepuluh orang terduga pelaku secara tertulis menyampaikan permohonan maaf atas tindak kekerasan terhadap korban.

Sementara itu kuasa hukum korban, Reza Anugrah mengatakan dalam mediasi dengan pihak pesantren, terduga pelaku yang sebagian ditemani keluarganya agar para pelaku bertanggung jawab, salah satunya menyembuhkan psikologi korban.

Baca Juga:Masih Terkatung-Katung, Ini Penjelasan Pemkot Bandung Terkait PLTSa GedebageDaerah Cimanggung 90 Persen Rawan Bencana, BPBD Sumedang Bersama Seluruh Kades dan Forkopimcam Lakukan Mitigasi

Adapun santri yang dinilai cukup dewasa, lanjut dia, berasal dari keluarga tidak mampu.

“Atas hal itu kami sepakat untuk berdamai dan akan mencabut laporan polisi besok,” ujar dia.

Disebutkan pihak keluarga hanya meminta sejumlah pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini untuk bertanggung jawab menyembuhkan psikologi korban. Mengingat peristiwa yang dialami YRH cukup membekas hingga alami trauma. Namun pasca penganiayaan yang dialaminya, korban sudah tidak mau lagi mondok di pesantren.

0 Komentar