JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
‘’Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari ANTARA, Kamis (21/11).
Harli mengatakan, saksi AL diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat Mahkamah Agung dan tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Selain tersangka AL, Harli mengatakan, penyidik memeriksa selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini.
Adapun saksi DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Hari menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui, awalnya Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur telah menetapkan empat tersangka yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) selaku penerima suap dan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Selain itu, Kejagung juga kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini yaitu ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
BACA JUGA: Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Ketinggian Letusan 800 Meter
Ia juga mengatakan bahwa ibu kandung Ronald Tannur ini telah lama kenal dengan Lisa karena anak mereka dalam satu sekolah yang sama.
Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.