Mantan Hakim Ad Hoc Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (foto/ANTARA)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

‘’Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari ANTARA, Kamis (21/11).

Adapun saksi DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.

Baca Juga:Kejati Jabar Jalin Kerjasama dengan PT Pelindo Regional 2 Cirebon dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha NegaraGunung Semeru Kembali Erupsi dengan Ketinggian Letusan 800 Meter

Selain itu, Kejagung juga kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini yaitu ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

0 Komentar