JABAR EKSPRES – Ibu terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam vonis bebas putranya pada kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hal Ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10 Tewas, Puluhan Luka-LukaPegawai Komdigi Terlibat Kasus Buka Blokir Situs Judol Sempat Daftar sebagai Bacalon Bupati, Gerindra Sumedang Buka Suara
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” kata dia.
Kemudian, LR meminta Zarof Ricar (ZR) untuk menghubungkannya kepada pejabat PN Surabaya, guna memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa.
