“Terdapat uang sebesar RP3,5 miliar itu, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan terhadap sejumlah bukti, Rabu (23/10).
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR), sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10 Tewas, Puluhan Luka-LukaPegawai Komdigi Terlibat Kasus Buka Blokir Situs Judol Sempat Daftar sebagai Bacalon Bupati, Gerindra Sumedang Buka Suara
Kemudian, pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka lainnya yakni mantan Kabadiklat Kumadil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.
