Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Buka Blokir Situs Judol Sempat Daftar sebagai Bacalon Bupati, Gerindra Sumedang Buka Suara

Denden Imadudin Soleh, Pegawai Komdigi diduga terlibat buka blokir situs judi online. (istimewa)
Denden Imadudin Soleh, Pegawai Komdigi diduga terlibat buka blokir situs judi online. (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 orang telah ditetapkan oleh Polisi, dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hasil yang sudah ditetapkan pihak kepolisian terkait kasus buka blokir judol itu, sebanyak 12 tersangka diketahui merupakan oknum pegawai Komdigi, sedangkan 4 orang lainnya berstatus sipil.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi itu, memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.

Baca Juga:Mitigasi Bencana Musim Hujan, Pemkot Bandung Sorot Wilayah TimurTerdakwa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dante

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi, dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, para tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Denden yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE, Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, kala itu sempat menyembangi Kantor DPC Gerindra Sumedang untuk membawa formulir pendaftaran Bacalon Wakil Bupati pada 8 Mei 2024 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPC Gerindra Sumedang, Warson Mawardi membenarkan, jika Denden sebelumnya sempat hendak berkontestasi Pilkada 2024.

“Kang Denden di Gerindra itu hanya pendaftar saja, bukan menjadi anggota (kader) Gerindra, karena beliau (saat mendaftar) berstatus PNS,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (2/11).

0 Komentar