Kasus Pencurian BTS Provider, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp120 Miliar

Kepolisian bersama 5 tersangka komplotan aksi pencurian modul stasiun pemancar provider komunikasi atau BTS di Jakarta Pusat. (Foto/ANTARA)
Kepolisian bersama 5 tersangka komplotan aksi pencurian modul stasiun pemancar provider komunikasi atau BTS di Jakarta Pusat. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polisi ungkap kerugian yang diakibatkan alat berupa modul stasiun pemancar penyedia komunikasi (base transceiver station/BTS) milik beberapa operator seluler di Indonesia yang mencapai Rp120 miliar.

‘’Karena satu modul ini harganya sekitar Rp90 juta. Jadi, kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar,’’ ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari ANTARA, Selasa (15/10).

Masing-masing tersangka memiliki perannya seperti MJ (31) yang berperan mencuri di lokasi dengan memakai baju teknisi salah satu provider mulai dari rompi, helm proyek, dan mengaku sebagai petugas teknisi serta menunjukan surat tugas palsu dan foto copy KTP.

Baca Juga:Kembangkan Kemampuan dan Bakat Siswa, SMA Al Masoem Fasilitasi Ekskul Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAWPJs Bupati Bandung Imbau Masyarakat Optimalkan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Kemudian, tersangka lainnya berinisial AL alias B (29) berperan menampung hasil barang curian dan mengemasnya. Selanjutnya, tersangka TY (34) berperan mengemas bersama tersangka RCH (25) dan AB (49).

0 Komentar