Barang bukti yang disita antara lain 227 unit modul BTS, 13 paket modul BTS yang siap kirim ke China, kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MJ ditangkap pada 1 September 2024 di Kenari, Jakarta Pusat dan dikembangkan dengan penangkapan tersangka R dan AB di Serpong.
Kemudian, pada 4 September 2024 polisi menangkap tersangka TY (34) di sebuah hotel daerah Menteng, Jakarta Pusat dan AL (29) di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
