Ditangguhkan, Warga Pelihara Landak Jawa di Bali jadi Tahanan Rumah

Sidang pemeriksaan terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga desa pelihara landak Jawa, PN Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). (Istimewa)
Sidang pemeriksaan terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga desa pelihara landak Jawa, PN Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – I Nyoman Sukena (38) warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara landak Jawa (Hysterix Jabanica). Ditangguhkan penahanannya.

Ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, kata dia, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut, karena Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga. Yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga:Alami Kenaikan Rp20 Ribu, Segini Harga Emas Antam 13 SeptemberImbas Meluapnya Aliran Sungai, Jembatan Kayu Penghubung Dua Desa Terputus

Setelah ditetapkan menjadi tahanan rumah, terdakwa Nyoman Sukena beserta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut menyaksikan persidangan, menyambut dengan suka cita.

Kemudian dalam persidangan tersebut, hakim menyebut bahwa keputusan tersebut bukan harga mati atau tidak mutlak. Dengan kata lain, terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah. Maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa mrnghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

“Ini tidak harga mati karena suratu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah,” kata dia.

0 Komentar