JABAR EKSPRES – Mahasiswa yang sedang menempuh semester 3 dan 5 di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) tentunya sangat menantikan pencairan dana KIP Kuliah 2024.
Program KIP Kuliah, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi namun terkendala finansial, terus menjadi andalan bagi banyak mahasiswa di Indonesia.
Baca juga : Update Penting KIP Kuliah Setelah PDN Kena Retas, Mahasiswa Wajib Cek!
Pencairan bantuan KIP Kuliah ini sangat membantu mahasiswa dengan menyediakan biaya pendidikan, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan uang saku bulanan untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari selama masa perkuliahan.
Besarnya bantuan UKT yang diberikan pun disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi yang ditempuh oleh mahasiswa.
Dengan demikian, KIP Kuliah bukan hanya meringankan beban finansial mahasiswa, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk fokus pada prestasi akademik.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pencairan dana KIP Kuliah untuk mahasiswa semester 3 dan 5 dijadwalkan akan dimulai setelah tanggal 17 September 2024.
Tanggal ini ditetapkan setelah berakhirnya masa unggah dokumen pencairan KIP Kuliah untuk Semester Ganjil 2024/2025.
Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan unggahan dokumen, ini merupakan batas waktu terakhir untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Program KIP Kuliah sendiri telah memberikan dampak yang signifikan dalam mendukung mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu untuk meraih pendidikan tinggi.
Dengan pencairan dana yang tepat waktu, mahasiswa diharapkan dapat terus melanjutkan studi mereka tanpa kendala keuangan yang berarti.
Jika melihat pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana KIP Kuliah biasanya dimulai pada bulan Maret dan berlangsung hingga Agustus 2024.
Proses ini umumnya berjalan paling lambat 30 hari setelah PTN atau PTS mengusulkan daftar penerima bantuan kepada pihak yang berwenang.
Baca juga :, Cara Daftar Bansos PIP Kemdikbud Meski Tidak Punya KIP dan KKS, Simak di Sini!
Oleh karena itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah diharapkan untuk terus memantau jadwal dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar tidak ketinggalan dalam mendapatkan bantuan dana ini.