JABAR EKSPRES – Dalam proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang mungkin dibutuhkan, terutama oleh instansi tertentu sebagai syarat tambahan.
Meskipun SKCK tidak termasuk dalam dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mendaftar CPNS 2024, beberapa instansi masih memintanya sebagai persyaratan tambahan.
Dokumen utama yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS biasanya meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan transkrip nilai.
Baca Juga:7 Cara Melacak Lokasi dan Identitas Pemilik Nomor HP Whatsapp dengan MudahCara Menemukan Tanggal Ijazah S1 untuk Daftar CPNS 2024
Namun, menyiapkan SKCK sejak awal tetap menjadi langkah bijak agar Anda siap menghadapi berbagai kemungkinan selama proses seleksi.
Syarat-Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK secara online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP dan KTP asli sebagai verifikasi identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan data keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir untuk memverifikasi data kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, seperti SIM atau paspor.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan foto diambil dengan pakaian rapi dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat sepenuhnya.
- Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000, yang merupakan biaya resmi yang ditetapkan oleh Polri.
Cara Bikin SKCK Secara Online untuk Daftar CPNS
Seiring dengan perkembangan teknologi, pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Namun, perlu diketahui bahwa Portal Registrasi SKCK Online di situs https://skck.polri.go.id/ telah resmi dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.
Oleh karena itu, proses registrasi SKCK dialihkan melalui aplikasi yang bisa diunduh dari Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
