Pengamat Nilai Sanksi untuk Restoran Asep Stroberi Tebang Pilih: Tidak Konsisten!

Lempar Telur Busuk ke Restoran Asep Stoberi Foto : Screenshot Video
Lempar Telur Busuk ke Restoran Asep Stoberi Foto : Screenshot Video
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGOR – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mengecam tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam penertiban pedagang liar tahap kedua di kawasan Puncak, Senin (26/8).

Menurut Yusfitriadi, proses penertiban tersebut terlihat tebang pilih dan mencurigakan.

“Pemerintah daerah tampaknya tidak konsisten dalam penegakan aturan,” ujarnya saat dihubungi, Jabar Ekspres.com.

Ia mengkritik keputusan untuk mendenda Restoran Asep Stroberi sebesar Rp50 juta serta membongkar bangunannya yang dinyatakan melanggar undang-undang ketertiban umum.

Baca Juga:Dinkes Pastikan Kota Bandung Masih Nihil Kasus Cacar MonyetRestoran Asep Stoberi Puncak Bogor Masih Berdiri Kokoh, Pedagang Kecewa hingga Lempar Telur Busuk

“Sanksi terhadap Asep Stroberi bukan hanya sekedar denda. Ada dua sanksi, yakni denda untuk mendirikan bangunan tanpa izin dan pembongkaran karena mengganggu ketertiban umum. Selama bangunan tersebut ada, ketertiban umum akan terus terganggu,” tegasnya.

Selain itu, Direktur LS Vinus Nusantara Maju ini juga menyoroti status tanah tempat bangunan Asep Stoberi berdiri, yang merupakan milik SSBP.

“Pertanyaannya adalah dari mana Asep Stroberi mendapatkan izin mendirikan bangunan tersebut. Jika izin itu diberikan oleh pemerintah daerah, berarti mereka juga bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Menurutnya, penguasaan izin dan denda bisa diakses oleh banyak pihak, sehingga apabila ada ketidakadilan, hal ini berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Jika mereka bisa mendapatkan izin dan membayar denda, hal yang sama bisa dilakukan oleh pedagang lain di kawasan Puncak. Ini bisa membuat siapa saja merasa bisa mendirikan bangunan di sana tanpa konsekuensi,” katanya.

Yusfitriadi menegaskan bahwa Pemkab Bogor seharusnya memberikan pilihan yang lebih adil kepada pedagang, seperti opsi pembongkaran, denda, atau pengurusan izin.

“Masyarakat berhak merasa dirugikan jika penertiban tidak dilakukan secara adil. Oleh karena itu, saya mendukung upaya masyarakat yang terkena pembongkaran untuk memperjuangkan keadilan,”imbuhnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Bandung Barat Terpilih Resmi DilantikDemokrasi Makin Memburuk, 127 Profesor UPI Ambil Sikap: Hentikan Manipulasi Regulasi

Ia juga meminta anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk tidak hanya berdiam diri.

“DPRD harus turun tangan dan memastikan bahwa penertiban dilakukan secara adil dan transparan,”ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat memperbaiki kebijakan dan pelaksanaannya agar penertiban dilakukan dengan prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.

0 Komentar