JABAR EKSPRES – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 mengejutkan banyak pihak, terutama Istana. MK memutuskan dua hal yang mengubah peta politik tanah air, yaitu menurunkan batas minimum usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun dan menurunkan ambang batas dukungan untuk pencalonan kepala daerah. Dua keputusan ini memicu kehebohan di kalangan elite politik, terutama karena dampaknya terhadap peluang Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Keputusan MK ini juga berdampak pada strategi politik PDI-P. Dengan ambang batas yang lebih rendah, PDI-P kini bisa mencalonkan lebih banyak kandidat untuk bertarung di berbagai daerah, termasuk melawan calon yang didukung Istana. Tak ayal, Istana pun panik, terutama karena Golkar, yang semula diharapkan menjadi sekutu kuat, justru sedang mengalami guncangan internal.
Melansir dari youtube Bossman Mardigu Sementara itu, ada spekulasi bahwa Istana tidak akan tinggal diam dan mungkin saja akan melakukan langkah ekstrem seperti mengkudeta MK. Bagaimana caranya? Beberapa skenario sudah beredar, termasuk kemungkinan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Pilkada yang baru atau DPR dengan cepat mengesahkan undang-undang Pilkada baru yang bisa membatalkan keputusan MK.
Baca Juga:DPR dan Pemerintah Dianggap Lawan Keputusan MK, Demokrasi Nyaris RuntuhPutusan MK Dianulir, Apakah DPR Masih Tutup Telinga?
Drama politik ini jelas belum berakhir. Pertanyaan besarnya adalah, apakah Istana akan bertindak lebih jauh, atau justru mengambil langkah kompromi? Media dan publik saat ini tengah menanti-nanti langkah berikutnya dari Istana dan PDI-P. Dan di tengah semua ini, netizen—dengan segala teorinya—terus meramaikan perbincangan, membuat suasana semakin panas.
