Kena Pasal Berlapis! Armor Toreador, Suami Cut Intan Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara

Jabarekspres.com, BOGOR–  Armor Toreador, suami Cut Intan yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diamnkan pihak berwajib, Selasa (13/8).  Armor Toreador tampak tak banyak bicara setelah memakai rompi oranye bertuliskan tahanan Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Armor Toreador ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama empat rekannya.

Polisi juga menyita tiga barang bukti diantaranya, dokumen pernikahan, rekaman CCTV dan screenshot bukti kekerasan.

“Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langsung oleh kementrian PPA, bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali,” ujarnya kepada media,Rabu (14/8).

BACA JUGA: Kasus KDRT Selebgram Intan Nabila, Polisi Tangkap Armor Toreador di Jaksel

Hasil pemeriksaan sementara dari korban dan tersangka, keduanya sempat ada cekcok sebelum pukul 10.09 WIB di dalam sebuah kamar.

“Dimana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP miliki suaminya, karena tak terima suami korban kemudian melakukan kekerasan,” ucapnya.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan pemeriksaan dan penahanan tersangka. Atas perbuatannya Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, diantaranya, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat bio tersebut yaitu pasar 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan