Kena Pasal Berlapis! Armor Toreador, Suami Cut Intan Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara

Pelaku KDRT Armor Tereador terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Pelaku KDRT Armor Tereador terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGOR–  Armor Toreador, suami Cut Intan yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diamnkan pihak berwajib, Selasa (13/8).  Armor Toreador tampak tak banyak bicara setelah memakai rompi oranye bertuliskan tahanan Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Armor Toreador ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama empat rekannya.

Polisi juga menyita tiga barang bukti diantaranya, dokumen pernikahan, rekaman CCTV dan screenshot bukti kekerasan.

Baca Juga:Hubbiy Rasyadarya Bocah 10 Tahun dengan 25+ Medali, Ini Deretan PrestasinyaDPP Nasdem Beri Surat Rekomendasi Pilwalkot untuk Eti-Suhendrik

“Dimana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP miliki suaminya, karena tak terima suami korban kemudian melakukan kekerasan,” ucapnya.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan pemeriksaan dan penahanan tersangka. Atas perbuatannya Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, diantaranya, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat bio tersebut yaitu pasar 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3,” pungkasnya. (SFR)

0 Komentar