Parkiran Resmi Mulai Diminati Warga Cicalengka Bandung: Baru Tahu Cirinya

Parkiran motor di keramaian aktivitas warga wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Parkiran motor di keramaian aktivitas warga wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ruddy memaparkan, UPTD Pengelolaan Parkiran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki beberapa struktur jabatan untuk terlaksananya program kegiatan.

“Dalam hal ini, untuk pengawasan terkait juru parkir (Jukir), dilaksanakan oleh koordinator lapangan (Korlap) di masing-masing wilayah,” paparnya.

Ruddy mengungkapkan, Korlap dalam penugasannya melaksanakan pengecekan terkait kelengkapan Jukir di masing-masing wilayah tugas.

Baca Juga:Melaju Bacalon Pilwakot, Dhani Wiriadinata Sorot Kompleksitas Masalah Kota BandungPengamat Politik Baca Ridwan Kamil Belum Tentu Menang Mudah di Jakarta

Kelengkapan Jukir berupa atribut atau rompi, karcis yang sudah terporporasi dan surat perintah yang harus dibawa atau bisa diperlihatkan (difoto menggunakan gawai) oleh setiap Jukir.

“Setelah Korlap melakukan pemeriksaan kepada Jukir resmi, tugas dan fungsi dilanjutkan dengan melaporkan kegiatan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran sebagai tembusan,” ungkapnya.

Adapun yang lebih berwenang untuk menindak Jukir liar itu Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk tindakan pungutan liarnya ranah Siber Pungli.

“Kita pun berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk langkah lanjutan soal parkiran liar,” pungkas Ruddy. (Bas)

0 Komentar