Parkiran Resmi Mulai Diminati Warga Cicalengka Bandung: Baru Tahu Cirinya

Parkiran motor di keramaian aktivitas warga wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Parkiran motor di keramaian aktivitas warga wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan antara parkiran resmi dan ilegal alias liar, di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mulai dipahami oleh masyarakat perbedaannya.

Seorang warga Kecamatan Cicalengka, Karina Indriani (26) mengaku, belum lama ini baru mengetahui ciri khusus lapak parkiran resmi.

“Karena memang seringnya ketemu parkir liar, jadi aku kira di Cicalengka enggak ada parkiran resmi. Ternyata ada, aku baru tahu juga cirinya pakai rompi hijau,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (11/8).

Baca Juga:Melaju Bacalon Pilwakot, Dhani Wiriadinata Sorot Kompleksitas Masalah Kota BandungPengamat Politik Baca Ridwan Kamil Belum Tentu Menang Mudah di Jakarta

Mengetahui adanya langkah pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, dalam upaya pengelolaan parkiran di Cicalengka, Karina berharap, wilayahnya semakin kondusif.

“Iya tergantung, kalau aku tujuannya ke tempat yang ada parkiran resmi, aku parkirin motor di sana, tapi kalau tempatnya gak ada Jukir (juru parkir) resmi, yaa gak apa-apa simpen ke parkir liar,” ucapnya.

“Mau gimana lagi, daripada kejauhan simpen motor sama tempat tujuan aku,” sambungnya.

“Jadi bukan di tempat pedagang apalagi sampai ke pinggir-pinggir jalan,” tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya pihak Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, Ruddy Haryadi menuturkan, pengawasan dan pengelolaan lapak parkiran resmi telah dilakukan secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan dan pengelolaan parkiran yang telah disahkan, itu tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung, bernomor 550/Kep.580-Dishub/2015,” tuturnya.

0 Komentar