Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Salah Sasaran di Klapanunggal Bogor

Polisi saat mengamankan pelaku penembakan. Foto : Sandika Fadilah /Jabareskpres.com
Polisi saat mengamankan pelaku penembakan. Foto : Sandika Fadilah /Jabareskpres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan tiga orang pelaku kasus penembakan salah sasaran akibat tawuran yang terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Naroggong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Ketiga pelaku yakni AR (17) sebagai Joki, AZ (30) selaku perakit senjata, dan SI (18) sang eksekutor penembakan.

Baca Juga:Antusiasme Tinggi Siswa SMA di Cimahi dalam Sosialisasi ‘KPU Goes to School’Jadi Laga Pembuka Liga 1 Musim 2024/2025, Persib Siap Jalankan Seluruh Regulasi

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, awalnya pelaku AR dan SI janjian untuk tawuran melalui media sosial.

“Pemicunya, dia merasa paling hebat, sehingga berani melawan 7 orang, sehingga membawa senjata tersebut untuk niatan dia melakukan penembakan,” ujarnya saat Prescon di Mako Polres Bogor, Selasa (6/8).

Berikut Barang Bukti yang diamankan:

-1 senjata api laras panjang rakitan
-2 senjata api laras pendek, makarov dan revolver
-1 airsoft gun laras pendek jenis makarov
-5 magasin laras panjang
-6 magasin laras pendek
-8 kerangka senjata api laras pendek
-4 silinder peluru revolver
-148 peluru berbagai macam kaliber
-6 selongsong peluru berbagai jenis
-1 gerinda
-2 bor

AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, saat itu korban MAFP sedang melintas dan habis mengantar calon istrinya.

“Korban adalah warga yang melintas sesaat kejadian tawuran akan terjadi. Korban bukan ada dari niat untuk ikut tawuran. Korban yang lewat dikira mereka berdua salah satu kelompok 7 orang tersebut,” katanya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 351 ayat 2 kuhp dan atau pasal 1 uud darurat nomor 12 1951 junto pasal 55, 56 KUHP.

“Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

0 Komentar