Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara.
“Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi,” ujar Djoko.
Menurutnya, sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga memasuki ruas jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan tersebut.
Baca Juga:Marak Peredaran Rokok Ilegal Melalui Online, Satpol PP Kabupaten Bandung Lakukan Hal Ini!Ini Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional
Djoko memaparkan, pemberitahuan tersebut bisa disampaikan oleh pihak dealer, agar memberikan edukasi bagi para konsumen atau pembeli.
“Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” paparnya.
Djoko mengungkapkan, atas penggunaan sepeda listrik yang sembarangan alias tanpa pengawasan orangtua hingga memasuki ruas jalan raya, kecelakaan pun tak terhindarkan.
“Total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak,” ungkapnya.
Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah, Djoko menilai perlu adanya sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.
