Pemahaman Masyarakat dan Penegakan Hukum Masih Rendah, Ratusan Kecelakaan Akibat Sepeda Listrik Terjadi

Ilustrasi: Sejumlah sepeda listrik untuk disewakan terparkir di trotoar jalan. (Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno for Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Sejumlah sepeda listrik untuk disewakan terparkir di trotoar jalan. (Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penggunaan sepeda listrik cukup menyita perhatian, apalagi ketika mulai ramai dipakai oleh anak-anak hingga memasuki ruas jalan raya di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bandung.

Padalah, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendati demikian, sampai sekarang masih banyak orang yang mengabaikan alias melanggar ketentuan yang berlaku. Terlihat dari maraknya anak-anak menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya.

Baca Juga:Marak Peredaran Rokok Ilegal Melalui Online, Satpol PP Kabupaten Bandung Lakukan Hal Ini!Ini Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional

Djoko menerangkan, persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik tertuang di pasal 3 ayat 2, meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector).

Adapun pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Kemudian alat tersebut menggunakan pedal yang digerakkan dengan kaki dan peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Adapun Hoverboard merupakan kendaraan tertentu bertenaga Listrik yang terdiri dua landasan kaki diapit roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.

0 Komentar