‘’Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,’’ kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: PKS Jabar Bakal Temui PKB, Bahas Acep Adang Ruhiat
Hakim mengatakan jika terdakwa Sahat tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh Negara dan dilelang untuk menutupi pengganti.
‘’Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,’’ ucap Suardhita.
Dari kasus ini hakim menilai terdakwa Sahat melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Komedian Tessy Merasa Dirugikan Soal Sosok T Si Otak Judi Online
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Sahat adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
‘’Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,’’ kata Hakim I Suardihita.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P. Simanjuntak yaitu dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
BACA JUGA: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban
Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto menerima vonis meski lebih rendah dari tuntutan.
‘’Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,’’ ucap Arif.
Diketahui, Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wayhu alias Eeng.
BACA JUGA: 10 Contoh Long Text Happy Girlfriend Day, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Sahat menerima suap tersebut sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).