Ronald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban

Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur. (foto/ANTARA)
Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Surabaya karena ia dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai putusan bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap Perempuan serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Tiasri menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban pada Selasa, 3 Oktober 2023 menunjukan proses yang disengaja untuk penimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban.

Baca Juga:Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Polisi Langsung SelidikiAngka Kecelakaan yang Melibatkan Pelajar Dinilai Masih Tinggi, Dishub Jabar akan Kuatkan Hal Ini

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024) majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur membebaskan Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

0 Komentar