BPN dan Kadis DPUPR Keluarkan Produk Hukum, Sembilan Bintang Layangkan Somasi

Jabarekspres.com,BOGOR – Sembilan Bintang melayangkan somasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Somasi itu dilakukan menyusul adanya permasalahan yang tengah ramai di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Kasus ini memasuki babak baru usai gugatan yang diajukan oleh penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang pada awal tahun 2024 hingga saat ini.

“Penggarap melalui tim kuasa hukum kami melayangkan somasi kepada BPN dan kepala dinas pupr,”ujar Adv. Rd. Anggi Triana Ismail kepada media, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Resah Bandung Tidak Baik-Baik Saja, Juwanda Terjun ke Politik! Batman jadi Simbol Jawaban Julukan Gotham City

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang tengah menjalankan proses upaya hukum baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat.

Adapun gugatan yang telah terdaftar sebagaimana Nomor : 35 / G / TF / 2024 / PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024.

Dalam gugatan itu dimaksudkan menyoal tindakan faktual Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menjalankan perintah hukum yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sementara Pengadilan Cibinong (PN) para penggarap melalui kuasa hukumnya tengah menggugat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas perbuatan melawan hukum “Onrechtmatige Daad” sebagaimana Nomor Gugatan : 40, 95, 98, 105 / Pdt . G /2024 / PN Cbi.

Rd. Anggi Triana Ismail menegaskan, bahwa sepanjang upaya hukum litigasi ini berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum, maka dari itu pihak manapun tidak dapat mengeluarkan produk hukum apapun.

“Faktanya BPN justru mengaluarkan produk hukum berupa risalah pertimbangan teknis pertahanan dalam rangka persetujuan penyesuai kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS),”jelasnya.

Pada sisi lain pun DPUPR Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan kepala dinas Nomor : 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024.

Padahal kata Anggi, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.

Hal ini ditujukan agar tidak mengeluarkan priduk hukum apapun yang menyangkut soal eksistensi PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), dikarenakan alasannya kuat yaitu sedang menjalankan gugatan baik di PTUN maupun di PN. Cibinong.

Writer: Sandika Fadilah

Tinggalkan Balasan