BPOM Temukan Bahan Berbahaya, Roti Aoka Aman Dikonsumsi?

BPOM Temukan Bahan Berbahaya, Roti Aoka Aman Dikonsumsi?
BPOM Temukan Bahan Berbahaya, Roti Aoka Aman Dikonsumsi?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengujian terhadap dua merek roti yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya, yakni Okko dan Aoka.

Temuan ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya isu di media sosial mengenai kandungan natrium dehidroasetat dalam produk tersebut.

BPOM dalam keterangan resminya menyatakan telah mengambil sampel produk roti Aoka dari pasaran dan melakukan uji laboratorium pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan bahwa roti Aoka, yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family, tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Baca Juga:Bongkar Penipuan Aplikasi WPONE, Hati-Hati dengan Janji Manis!Dengan Pangkat itu, Iptu Rudiana Ko Bisa Merekayasa Kasus Vina Cirebon?

“Hasil ini sejalan dengan inspeksi yang dilakukan di sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, yang mengonfirmasi tidak adanya bahan tersebut di fasilitas produksi,” ujar BPOM dalam pernyataannya, yang dikutip pada Rabu (24/7/2024).

“Hasil uji sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran mengindikasikan adanya natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi yang telah didaftarkan,” ungkap BPOM. “Bahan ini juga tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.”

Isu mengenai roti Aoka dan Okko pertama kali mencuat di media sosial, di mana pengguna internet menuding produk tersebut menggunakan bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam kosmetik. Tuduhan tersebut muncul karena roti Aoka dilaporkan bisa bertahan lama tanpa berjamur hingga enam bulan, sementara roti Okko disebut tidak berjamur atau berubah warna meskipun telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Kontroversi ini menjadi pembicaraan hangat karena kedua merek roti tersebut dikenal murah dan mudah ditemukan di warung-warung dengan harga antara Rp2.000 hingga Rp4.000 per buah. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

0 Komentar