JABAR EKSPRES – Terdapat 4 lokasi SIM keliling di Kabupaten Bandung pada tanggal 19 dan 20 Juli 2024. Simak informasinya berikut ini sebelum Anda hendak berangkat menuju tempat SIM Keliling.
Sebagaimana diketahui, lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling menggunakan mobil khusus yang berpindah-pindah sesuai tempat yang telah ditentukan oleh masing-masing Polres setempat.
Layanan di SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Pada hari ini dan besok, 19 dan 20 Juli 2024, terdapat 4 lokasi SIM keliling yang sudah ditentukan oleh Satlantas Polresta Bandung untuk wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Lokasi SIM Keliling 19 Juli 2024
– Taman Kota Baleendah
– Dealer Honda Nambo Banjaran
Lokasi SIM Keliling 20 Juli 2024
– Toserba Prama Banjaran
– Toserba Borma Katapang
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
Berikut adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling:
1. Pendaftaran: Daftar untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. Mengisi Formulir: Petugas akan memberikan formulir untuk diisi dengan data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Menyerahkan Formulir: Setelah mengisi formulir, serahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu Antrean: Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
5. Tes Kesehatan: Setelah dipanggil, masuk ke dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.
6. Pemotretan: Setelah tes kesehatan, lanjutkan dengan tahap pemotretan.
7. Pengambilan SIM: Setelah pemotretan, tunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Jam Pendaftaran SIM Keliling
Jam oerasional dan pendaftaran SIM Keliling sebagai berikut:
Jam Operasional
– Pelayanan dimulai pukul 08.00 dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran Perpanjangan SIM:
– Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
– Jumat dan Sabtu: Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling
1. SIM yang masih berlaku tidak boleh melebihi masa berlakunya.
2. Sertakan KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopiannya.
3. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
5. Jika masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan harus dilakukan di SATPAS/POLRESTA dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.