JABAR EKSPRES – 3 orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa karena rugikan negara senilai Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga pejabat tersebut diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono.
Tiga orang mantan Kemenhub tersebut didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik.
Baca Juga:Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka6 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar dan Terancam Dideportasi
Jaksa juga menuturkan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Untuk itu, tiga orang terdakwa ini disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 4 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
