JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL) pada Senin (15/7) terkait dugaan kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif selama kurang lebih 8 jam untuk melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Dana tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
Baca Juga:6 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar dan Terancam DideportasiGunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur Kembali Erupsi Setinggi 1000 Meter
Dwi mengatakan saat ini AL ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
