Begini Respons Polda Kalsel Soal Warga Banjarmasin Mabuk Kecubung

Kecubung atau Datura SP. (Pixabay)
Kecubung atau Datura SP. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyebut, pihaknya akan mengambil langkah kongkret menanggapi kasus mabuk kecubung, yang mengakibatkan dua orang meninggal dan puluhan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) Sambang Lihum, beberapa waktu lalu.

Terkait langkah-langkah tersebut nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan, yang dipimpin Direktur Resnarkkoba Kombes Pol Kelana jaya. Dimulai dengan pendataan di RSJ Sambang Lihum, yang dilakukan selama satu pekan.

Selain itu, Erwindi juga menyebut pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya, guna mencari tahu kandungan dari kecubung.

Baca Juga:PT Jaswita Jabar Mundur dari Rencana Pengelolaan Area Komersil Masjid Al JabbarDPC Gerindra Kota Banjar Diterpa Isu Tak Sedap, Dewan Penasehat Tekankan Hal Ini

Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin telah melakukan pendalaman terhadap korban AR dan S yang ternyata tidak ditemukan bukti keduanya mengkonsumsi kecubung. Namun terindikasi menggunakan obat putih tanpa merek dan logo.

Mendengar hal itu, Polresta Banjarmasin langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga merupakan tersangka. Ketiga orang berinisial MS, IS, dan SY tersebut mengaku menjual obat kepada para korban dengan harga Rp25 ribu per butir.\

“Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Erwin.

0 Komentar