Virgoun Akan Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO

JABAR EKSPRES – Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yaitu Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

‘’Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,’’ kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahdudi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6).

Syahdudi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa ketiga orang tersangka masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Rekomendasi Dimsum Enak di Bandung yang Diincar Pemburu Kuliner, Dijamin Bikin Perut Hepi

‘’Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),’’ kata Syahdudi.

Sementara, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

BACA JUGA: Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polres Cimahi Gelar Bakti Sosial dan Khitanan Massal

‘’Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,’’ kata Syahdudi.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.

‘’Itu akan kami lakukan,’’ lanjut Syahdudi.

BACA JUGA: Bio Farma Group Gelar Enhancing Digital Transformation Round Table Discussion Untuk Sinegikan Rumah Sakit Umum & Swasta di Balikpapan

Ketiga tersangka ini telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

‘’Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,’’ kata Syahdudi.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan