JABAR EKSPRES – Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yaitu Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
‘’Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,’’ kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahdudi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6).
Sementara, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Optimis! Menteri PUPR Targetkan Pembangunan Memorial Park IKN Selesai 16 Agustus 2024Polisi Koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta Terkait Rehabilitasi Virgoun yang Terjerat Kasus Narkoba
Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.
‘’Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,’’ kata Syahdudi.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.
