Beraksi di Kota Bogor, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian bermotor (Curanmor) roda dua.

Ketiga pelaku tersebut berinisial NS (49), O (47) dan AH (20). Mereka ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, ketiga pelaku itu ditangkap saat beraksi di lokasi berbeda.

Yakni NS (49) di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, O (47) di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara dan AH (20) di wilayah Tengalgundil, Kecamatan Bogor Utara.

“Untuk tersangka NS bekerja sebagai satpam berdomisili di Bandung. Ia melakukan aksinya sebagai pemetik atau pencurian kendaraan roda dua menggunakan kunci letter T,” kata Olot sapaannya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 12 Juni 2024.

Kepada polisi, NS mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor tersebut. Kendaraan hasil kejahatan NS adalah sepeda motor jenis Honda Beat yang akan dijual melalui platform media sosial.

Sementara tersangka O (47) merupakan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu, bahkan pelaku juga seorang residivis atas kejahatan lainnya pada 2007.

“Tersangka O berhasil ditangkap di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor. O ini berperan sebagai joki atau pemantau situasi di sekitar TKP,” beber Olot.

Ia menambahkan, bahwa pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah yakni inisial A dan M masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Sedangkan tersangka AH (20) melakukan aksi serupa dengan membobol kunci motor milik korban menggunakan alat kunci letter T.

“AH ini mengakui bahwa dirinya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan berupaya melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan