Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Dipotong Sebesar 10 hingga 50 Persen untuk SYL

Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6). Foto/ANTARA
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi mengatakan uang perjalanan dinas pegawai dipotong sekitar 1 hingga 50 persen untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

‘’Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10-50 persen,’’ kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 3/6).

Dedi juga menjelaskan penyetoran uang tersebut disebut dengan istilah sharing, tercatat dalam bentuj kuitansi. Hal itu terjadi berulang-ulang mulai dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga:Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-542 Dimeriahkan Penampilan Hanin Dhiya71 Orang Warga Cipaku Bogor Dilarikan Ke Rumah Sakit Diduga Keracunan Makanan

‘’Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?’’ tanya Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.

Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

0 Komentar