JABAR EKSPRES – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang menghapus 2 daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon. Hal tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan pada akun Instagram pribadinya @/hotmanparisofficial.
Melalui akunnya itu Hotman, pengacara yang sering menangani berbagai kasus besar di tanah air tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, disebutkan ada 3 DPO dalam kasus Vina Cirebon.
“Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus Vina Cirebon,” tulis Hotman pada postingan yang diunggah Minggu, (26/5/2024).
BACA JUGA:Ngaku Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Digiring Aparat Tinggalkan Lokasi Konpers
Pernyatannya tersebut diunggah sesaat setelah adanya pemberitaan mengenai dihapuskannya dua dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam.
Berdasarkan informasi yang telah diketahui public, sebelumnya pihak kepolisian Polda Jawa Barat menyebutkan ada 3 DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon.
Ciri-ciri ketiga DPO tersebut pun sudah disebarkan Polda Jawa Barat kepada publik, lengkap dengan namanya yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
BACA JUGA:Tak Menyangka Pegi Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ketua RW: Anaknya Baik Gak Aneh-Aneh
Namun pada konferensi pers yang digelar Polda Jawa Barat di Mabes Polda Jabar Minggu (26/5/2024) Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebutkan bahwa hanya ada satu DPO dalam kasus Vina Cirebon ini.
“Dari hasil penyidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterang dari para terpidana lainnya),” ujarnya.
Sementara dua nama lainnya hanya fiktif yang diutarakan para pelaku yang sudah diadili dalam kasus ini sebelumnya.
Namun keputusan ini tentunya membuat beberapa pihak merasa janggal, tidak terkecuali Hotman Paris yang juga mengikuti perkembangan kasus ini.
Hotman bahkan mempublikasikan lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon, dalam lembar tersebut tertulis DPO dalam kasus ini ada tiga yakni Andi, Dani, serta Pegi alias Perong.