Tanggapi Dihapusnya 2 DPO Lain Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Angkat Bicara

Tangkapan layar Instagram @/hotmanparisofficial
Tangkapan layar Instagram @/hotmanparisofficial
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang menghapus 2 daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon. Hal tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan pada akun Instagram pribadinya @/hotmanparisofficial.

Melalui akunnya itu Hotman, pengacara yang sering menangani berbagai kasus besar di tanah air tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, disebutkan ada 3 DPO dalam kasus Vina Cirebon.

Berdasarkan informasi yang telah diketahui public, sebelumnya pihak kepolisian Polda Jawa Barat menyebutkan ada 3 DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon.

Baca Juga:Sebut Hanya Pegi yang Telibat, Polda Jabar Hapus 2 DPO Lain di Kasus Vina CirebonTanggapi Masalah Perpeloncoan Siswa di Kota Bandung, Ini Kata Pemkot

“Dari hasil penyidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterang dari para terpidana lainnya),” ujarnya.

Sementara dua nama lainnya hanya fiktif yang diutarakan para pelaku yang sudah diadili dalam kasus ini sebelumnya.

Namun keputusan ini tentunya membuat beberapa pihak merasa janggal, tidak terkecuali Hotman Paris yang juga mengikuti perkembangan kasus ini.

Hotman bahkan mempublikasikan lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon, dalam lembar tersebut tertulis DPO dalam kasus ini ada tiga yakni Andi, Dani, serta Pegi alias Perong.

0 Komentar