Jabar Ekspres – Seorang pria berinisial H (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ibun sesaat setelah melangsungkan akad nikah di Kabupaten Garut, Sabtu (16/5/2026). Pria tersebut diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti hasil penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Garut, sesaat setelah melaksanakan akad nikah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak laporan kami terima,” kata Deny dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:BLF MC Resmi Go Digital, Komunitas Moge Ini Siap Naik Kelas Secara ProfesionalMarriage Is Scary? Film Keluarga Suami Adalah Hama Angkat Realita Rumah Tangga yang Dekat dengan Kehidupan
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan Rohiman (45), warga Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Kamis (14/5) dini hari.
Menurut Deny, kendaraan itu sebelumnya diparkir di halaman rumah pada Rabu (13/5) sore usai digunakan istri korban. Sekitar pukul 23.00 WIB, motor masih terlihat berada di lokasi. Namun saat korban hendak beraktivitas sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Ibun,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah terduga saat menjalankan aksinya. Tim Reskrim kemudian bergerak ke Garut untuk melakukan pengejaran.
Upaya pertama sempat menemui kendala lantaran pelaku diduga mengetahui keberadaan petugas. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu.
“Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut, kami melakukan penangkapan pada hari resepsi. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” jelas Deny.
Selain menangkap H, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial Iwan alias Awang yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Terbantu Program JKN, Enok Bisa Jalani Perawatan Tanpa Khawatir Biaya Pengobatan20 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Bogor, One Way ke Arah Jakarta Diberlakukan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK asli, fotokopi BPKB, kunci kontak, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti kendaraan serta memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.
