JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tujuh korban penipuan dalam kasus penjualan iPhone oleh Si Kembar Rihana-Rihani.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 14 Mei 2024, yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Ketujuh korban yang mengajukan gugatan terhadap Rihana dan Rihani adalah Pungky Marsyaviani Sabieq, Junita Wedaringtyas, Aisha Fathiya Rahimi P, Masayu Nurul Hidayati, Winny Wulandari, Dita Murgitasari, dan Siti Nadya Lailani.
Baca Juga:Polisi Incar Tersangka Baru Kecelakaan Bus CiaterReview Jujur Aplikasi MSL yang Diduga Penipuan
Dalam amar putusan perkara Nomor 1379/Pdt.G/2023/PN.Tng, Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Achmad Irfir Rochman, Fathul Mujib, dan Raden Roro Endang Dwi Handayani menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad).
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad),” ujar hakim ketua Achmad Irfir Rochman di PN Tangerang, Selasa (14/5).
Putusan tersebut disambut dengan baik oleh para penggugat, yang antara lain diwakili oleh Junita Wedaringtyas dan rekan-rekannya. Gugatan yang diajukan pada tanggal 13 Desember 2023 dianggap memberikan keadilan atas perjuangan panjang para penggugat.
“Para korban berharap agar putusan ini dijalankan. Karena korban sudah banyak mengalami kerugian, Si Kembar Rihana dan Rihani harus mengembalikan uang para penggugat sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto.
Kuasa hukum para penggugat, Odie Hudiyanto, menyatakan harapannya agar putusan ini segera dilaksanakan. Dia juga menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut, yang membuktikan bahwa para penggugat merupakan korban yang berhak mendapat keadilan atas tindak pidana tipu daya yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
