Karyawan Resto Hotman Paris Diciduk Usai Bawa Kabur Uang Rp172 Juta, Polisi Beberkan Alasannya!

JABAR EKSPRES – Salah satu karyawan Restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris Hutapea di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membawa kabur uang senilai Rp172 juta.

Tersangka berinisial FA (31) itu menjabat sebagai manajer dan baru sekitar satu bulan bekerja di resto milik pengacara kondang tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, aksi tindak pidana penggelapan uang di resto yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur itu terjadi pada 15 Maret 2024.

FA diciduk jajaran Satreskrim dari tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 25 April 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas, 80 UMKM Kota Banjar Dapatkan Pelatihan Wirausaha

Selama pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat di kawasan Jawa Barat hingga Jawa Tengah. FA berupaya mengamankan diri di sejumlah hotel hingga ke rumah sanak kerabatnya.

“Tersangka dalam pelariannya mulai dari Cihampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama satu minggu sampai satu bulan dan juga di rumah temannya,” kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 30 April 2024.

Ia menambahkan, tersangka sebelumnya lalai menjalankan tugasnya sebagai manajer yang mana tugas dan tanggung jawabnya adalah menyetorkan uang hasil penjualan dari restoran milik Hotman Paris tersebut ke pihak bank.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan di 2024, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Sukabumi Meroket

“Dalam perjalanannya, pelaku mengambil uang dari loker sebesar Rp172 juta lebih, yang bersangkutan tidak hanya sekali mengambil uangnya. Yang pertama Rp50 juta, kedua Rp90 juta dan seterusnya,” terangnya.

Bismo membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan judi online.

Uang haram senilai Rp90 juta digunakan FA untuk bermain judi online dan sisanya digunakan untuk membayar hutang.

“Di antaranya hutang judi online, dan untuk membeli handphone, motor, laptop dan lainnya,” ungkap Bismo.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan