Imbas Pungli di Masjid Al Jabbar, Pemprov Jabar Ambil Langkah Ini!

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini tengah menyiapkan langkah jangka pendek untuk pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar pasca adanya tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengaku, pasca kejadian tersebut pemerintah langsung melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pengelolaan di Masjid Raya Al Jabbar.

“Kebetulan saya diberikan amanah oleh Pak Gubernur menjadi ketua harian. Nah, tadi saya langsung rapat kecil dengan teman-teman untuk mengevaluasi secara konferensif pengelolaan masjid ini,” ucapnya usai melakukan sidak di Masjid Raya Al Jabbar, Selasa (16/4)

Dalam hasil evaluasinya, Herman menyebut ada 3 titik krusial atau paling rentan terjadinya pungli di kawasan tersebut. Ia mengatakan, 3 titik krusial tersebut seperti di area parkir, penitipan alas kaki, dan area transportasi.

BACA JUGA: Ulah Praktik Parkir “Seikhlasnya”, Masjid Al Jabbar Diberi Bintang Satu

“Tiga area ini akan akan kami antisipasi agar tidak ada pungli lagi karena sangat krusial (terjadinya pungli) dari semua area,” ungkapnya.

Maka dari itu, dengan adanya langkah ini, Herman berharap pengalolaan di Masjid Raya Al Jabbar dapat semakin baik lagi.

“Dari lubuk hati yang paling dalam saya yang ke diberi amat menjadi Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Tapi insyaallah ini pengelolaan masjid ini  akan menjadi lebih baik lagi, dan kita juga akan ingatkan terus pengelolanya,” pungkasnya.

Diktahui sebelumnya, peristiwa ini viral setelah adanya cuitan warganet di media soial X yang mengaku mendapatkam pengalaman buruk ketika berkunjung ke Masjid Al Jabbar, Kota Bandung.

“Mesjid yang nggak akan pernah saya kunjungi dan tidak akan pernah saya rekomendasi untuk dikunjungi, keluar mobil langsung diminta uang “seikhlasnya” karna udah bantu kasih aba-aba parkir,” tulis wargnet dengan nama akun @petanirumah di media soial X yang diunggah pada 13 April 2024 kemarin. (San)

BACA JUGA: Kebijakan WFH ASN Pasca Lebaran, Pemkot Bandung: Tak Lebih 15 Persen

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan