Cek THR Lebaran Karyawan Kontrak 2024: Cara Hitung, Besaran dan Jadwal Cair

JABAR EKSPRES – Simak dan ketahui cara hitung dan besaran THR lebaran karyawan kontrak 2024.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang harus diberikan kepada karyawan oleh pengusaha atau perusahaan.

THR ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk yang memiliki status tetap, kontrak, dan pekerja lepas, baik itu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), instansi pemerintah, atau perusahaan swasta.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pegawai dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Lalu berapa dan bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Berikut informasinya.

BACA JUGA: Freelance Dapat THR Lebaran 2024? Ini Cara Hitung dan Besarannya untuk Karyawan Harian Lepas

Cara Hitung THR Lebaran Karyawan Kontrak 2024

Meski pegawai kontrak, jika sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, maka akan menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Bagi pegawai kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan, jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan lamanya masa kerjanya.

Rumus untuk menghitung besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan adalah sebagai berikut: [Masa kerja (dalam bulan)/12 x satu bulan upah]

Contoh perhitungannya

Karyawan kontrak A telah bekerja selama 4 bulan dan gajinya sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

Untuk menghitung jumlah THR yang diterimanya, kita gunakan rumus:

Masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah.

Jadi, jumlah THR yang diterima oleh karyawan kontrak A adalah:

(4 bulan / 12 bulan) x Rp 6.000.000 = Rp 2.000.000.

BACA JUGA: Update Terbaru THR Driver Ojol 2024, Ini Kata Menaker

Kapan THR Karyawan Kontak 2024 Cair?

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini menetapkan bahwa jadwal pemberian THR kepada para pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan