Update Terbaru THR Driver Ojol 2024, Ini Kata Menaker

JABAR EKSPRES – Berikut update informasi terbaru mengenai THR driver ojol 2024, apakah bisa dapat tunjangan hari raya?

Pada raker dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8), Menaker menjelaskan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apakah Driver Ojol Bisa Dapat THR 2024?

Dilansir dari laman Antara, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pekerja di bidang transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak termasuk dalam ketentuan yang berlaku untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karena mereka memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan.

Dalam Peraturan Menaker tersebut dijelaskan mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, dalam konteks pembayaran atau pemberian THR kepada driver ojol, menurut Peraturan Menaker tersebut, hal ini memang tidak termasuk dalam lingkup yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Penjelasan Mengenai Imbauan THR Driver Ojol

Menurut, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, bahwa imbauan ini bersifat bukan kewajiban.

Indah menyatakan bahwa memang pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun driver ojol tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), namun pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

Bentuk THR Ojol Berupa Insentif

Selain itu, Indah menyebutkan bahwa sejak dua tahun terakhir setelah adanya pandemi COVID-19, perusahaan aplikasi dan perusahaan kurir telah memberikan berbagai insentif dan kemudahan kepada para pekerja ojol dan kurir.

Insentif selama bulan Ramadhan tersebut tidak selalu berupa uang bulanan, tetapi bisa dalam bentuk layanan gratis seperti servis motor dan mobil, serta pemberian poin lebih kepada pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka.

Mereka juga sedang menyusun peraturan terkait hubungan kerja kemitraan, seperti dalam bidang transportasi dan kurir daring, yang akan mencakup pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan