JABAR EKSPRES – Apakah freelance dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024? Berikut informasinya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan di luar gaji atau upah yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.
Ida menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga:Update Terbaru THR Driver Ojol 2024, Ini Kata MenakerSmart Wallet Diduga Penipuan, Ini 3 Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
Diketahui, freelancer, atau pekerja harian lepas, adalah individu yang bekerja secara independen dan tidak memiliki kontrak jabatan dengan perusahaan tertentu.
Pekerjaan seorang freelancer akan dijelaskan secara rinci dalam kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.
Mereka biasanya melakukan tugas-tugas tertentu yang dipesan berdasarkan proyek yang diberikan oleh perusahaan.
Setelah proyek tersebut selesai atau tugas-tugas telah diselesaikan, hubungan kerja mereka dengan perusahaan tersebut berakhir secara otomatis.
Lantas apakah freelance akan mendapatkan THR Lebaran 2024?
Freelance atau karyawan harian lepas berhak mendapatkan THR keagamaan pada tahun 2024.
Berikut cara menghitung besaran THR bagi karyawan harian lepas.
Cara Hitung THR Lebaran 2024 Karyawan Harian Lepas
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 diatur besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan untuk karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas.
– Bagi pekerja lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih = THR perhitungannya rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga:Smart Wallet Terindikasi Scam, Ketahui 5 Aplikasi Investasi Aman Terdaftar OJKLink Mirror SNBP 2024: UNY, Unnes, UT, Unsika dan Unsri, Diumumkan Hari Ini
– Bagi pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan = THR perhitungannya rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
– Dalam situasi di mana besaran upah pekerja ditentukan berdasarkan hasil kerja = THR rata-rata upah selama 12 bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Rata-rata upah = Total pendapatan / Jumlah bulan kerja
