Anak Magang Tidak Dapat THR Lebaran 2024, Ini Penjelasan Aturannya

Ilustrasi Anak Magang Tidak Dapat THR Magang, Ini Penjelasannya/ Freepik/ tirachardz
Ilustrasi Anak Magang Tidak Dapat THR Magang, Ini Penjelasannya/ Freepik/ tirachardz
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mengapa anak magang tidak dapat THR Lebaran 2024? Berikut alasan dan penjelasan aturan yang dapat diketahui.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), magang adalah calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar).

Magang menjadi salah satu program pendidikan yang bertujuan untuk mengaplikasikan pengetahuan yang telah dipelajari di perguruan tinggi ke dalam konteks dunia kerja.

Baca Juga:Cek THR Lebaran Karyawan Kontrak 2024: Cara Hitung, Besaran dan Jadwal CairFreelance Dapat THR Lebaran 2024? Ini Cara Hitung dan Besarannya untuk Karyawan Harian Lepas

Program magang ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa di lingkungan kerja perusahaan tertentu dalam periode tertentu.

Sehingga, anak magang atau karyawan dengan status magang tidak memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Secara umum, peserta magang biasanya hanya mendapatkan uang saku atau uang transportasi dan tidak menerima upah.

Meskipun demikian, ada kabar baik bagi anak magang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa meskipun tidak diwajibkan, perusahaan tempat anak magang bekerja masih bisa memberikan THR secara sukarela.

Menaker menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kebebasan untuk memberikan THR kepada pekerja magang dalam bentuk apa pun secara sukarela.

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024:

– Pekerja/Buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama 1 bulan atau lebih.

Baca Juga:Update Terbaru THR Driver Ojol 2024, Ini Kata MenakerSmart Wallet Diduga Penipuan, Ini 3 Pilihan Investasi Aman untuk Pemula

– Mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

– Mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

0 Komentar