Anak Magang Tidak Dapat THR Lebaran 2024, Ini Penjelasan Aturannya

JABAR EKSPRES – Mengapa anak magang tidak dapat THR Lebaran 2024? Berikut alasan dan penjelasan aturan yang dapat diketahui.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), magang adalah calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar).

Magang menjadi salah satu program pendidikan yang bertujuan untuk mengaplikasikan pengetahuan yang telah dipelajari di perguruan tinggi ke dalam konteks dunia kerja.

Program magang ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa di lingkungan kerja perusahaan tertentu dalam periode tertentu.

BACA JUGA: Freelance Dapat THR Lebaran 2024? Ini Cara Hitung dan Besarannya untuk Karyawan Harian Lepas

Mengapa Anak Magang Tidak Dapat THR Lebaran 2024?

Kemnaker menyampaikan bahwa sistem kerja magang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Pasal 2 Ayat 2.

Sehingga, anak magang atau karyawan dengan status magang tidak memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Secara umum, peserta magang biasanya hanya mendapatkan uang saku atau uang transportasi dan tidak menerima upah.

Meskipun demikian, ada kabar baik bagi anak magang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa meskipun tidak diwajibkan, perusahaan tempat anak magang bekerja masih bisa memberikan THR secara sukarela.

Menaker menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kebebasan untuk memberikan THR kepada pekerja magang dalam bentuk apa pun secara sukarela.

BACA JUGA: Cek THR Lebaran Karyawan Kontrak 2024: Cara Hitung, Besaran dan Jadwal Cair

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Keagamaan 2024?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024:

– Pekerja/Buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama 1 bulan atau lebih.

– Mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

– Mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan