JABAR EKSPRES – Berdasarkan hasil penyelidikan Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, menemukan perusahaan Smart Wallet tak memiliki izin operasi yang resmi di Indonesia.
Selain itu, Smart Wallet dinyatakan melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan modus robot trading/expert advisor. Hal ini disampaikan dalam rilis resmi OJK pada (18/3/2024).
Agar masyarakat tak mudah terjebak, diimbau untuk mempelajari dengan seksama latar belakang perusahaan, prosedur transaksi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Baca Juga:Robot Trading Smart Wallet Diblokir, Ini 5 Faktor Maraknya Penipuan Robot TradingKantor Smart Wallet Indonesia Banyak Dicari Member Usai Tak Bisa Tarik Dana, Apakah Ada Kantor Fisiknya?
Kemudian penting untuk memahami dokumen perjanjian dan risiko yang terkait, serta tidak tergoda oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak realistis.
Berikut cara mengecek legalitas pelaku usaha di Bappebti secara resmi sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Ini meliputi pialang berjangka, pedagang fisik aset kripto, pedagang fisik emas digital, wakil pialang berjangka, bank umum penyimpan margin, dan juga daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Perolehan izin sangatlah penting karena memberikan jaminan bahwa jika terjadi kerugian, ada pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban.
Tanpa adanya perizinan di Indonesia, akan sulit untuk memastikan keabsahan perusahaan dan juga sulit untuk memverifikasi legalitasnya.
