Soal Penerapan Pajak Marketplace, Purbaya: Saya Undur Dulu

Soal Penerapan Pajak Marketplace, Purbaya: Saya Undur Dulu
Ilustrasi masyarakat membuka portal belanja online. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penerapan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar atau marketplace, tampaknya berpeluang ditunda.

Itu menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu.

“Prioritas saya, saya undur dulu,” ujarnya, mengutip Antara, Kamis (13/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Menkeu mengaku membuka peluang penerapan kebijakan pemungutan pajak marketplace yang semula dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026.

Baca Juga:Jasad Aam Amelia Ditemukan di Sumur Tua Tanjungjaya-Tasikmalaya, Evakuasi Sempat Tertahan Ular KobraAntisipasi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau, Polres Tasikmalaya Siagakan Pasukan Gabungan

Keputusan tersebut, kata dia, dilakukan mengingat penerapan jenis pajak ini harus melihat kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat terlebih dahulu.

“Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” sambung dia.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2026, Purbaya juga mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan pemungutan pajak marketplace.

Menurut Purbaya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak marketplace bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan, sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja.

Saat ini, kata dia, pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dengan level 5,29 persen (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2026. Purbaya menyebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke level 6 persen (yoy) pada akhir tahun.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Baca Juga:Presiden Usulkan Calon Tunggal Gubernur BI, Langkah Tepat atau…Pemerintah Bakal Pajaki Rumah Kontrakan, Penyewa Jadi Sasaran?

Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

0 Komentar