JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi membatasi jam operasional truk dan angkutan barang di kawasan Bundaran Leuwigajah, yang meliputi Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dishub Cimahi juga telah memasang spanduk sosialisasi terkait penerapan pembatasan jam operasional angkutan barang jenis truk. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Pembatasan itu diberlakukan pada jam-jam padat, yakni pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Kendaraan berukuran besar dilarang melintas pada rentang waktu tersebut untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga:Begini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPIÂ Viral Ibu Muda Ngamuk di SPBU Cipatujah, Polisi Ungkap Fakta di Balik Antrean Jeriken BBM
Petugas Dishub Kota Cimahi juga disiapkan untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Pengemudi truk yang tetap melintas saat pembatasan diberlakukan akan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, mengatakan pembatasan jam operasional tersebut merupakan penerapan dari larangan yang sebelumnya telah ditandai melalui rambu lalu lintas.
Menurut dia, rambu larangan bagi truk untuk memasuki kawasan tersebut telah terpasang sejak 2015.
“Alasan di berlakukannya jam operasional adalah untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk, mengingat lebar jalan tersebut yang kecil dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara motor dan mobil kecil,” terang Iwan pada Jabar Ekspres, Kamis (14/8/26).
Iwan mengatakan pembatasan operasional kendaraan berat di kawasan Bundaran Leuwigajah menjadi bagian dari upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas pada waktu tertentu. Lebar ruas jalan yang relatif kecil dinilai membuat keberadaan kendaraan besar berpotensi menghambat arus kendaraan lainnya.
Untuk sementara, pengawasan dilakukan dengan menempatkan petugas di sejumlah ruas jalan. Petugas akan memberhentikan kendaraan truk yang melintas ketika pembatasan berlangsung dan mengarahkan kendaraan tersebut untuk menunggu hingga jam operasional kembali diperbolehkan.
“Sifatnya kami masih sosialisasi dan pengarahan kepada pengemudi angkutan truk, untuk kedepannya kami akan tindak bagi pelanggar dengan tilang,” tegas Iwan.
Baca Juga:Kemarau Makin Mengering, Petugas Kembali Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Dua Desa di Tasikmalaya
Dishub Kota Cimahi sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pengemudi truk dan pengusaha angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan agar para pengguna kendaraan berat memahami ketentuan operasional sekaligus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku di kawasan tersebut.
