Menteri UMKM Segera Tetapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Produk Lokal

Menteri UMKM Segera Tetapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Produk Lokal
Ilustrasi pedagang UMKM. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah segera menetapkan kebijakan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk lokal melalui marketplace.

Maman mengatakan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Ia menargetkan aturan itu dapat ditandatangani paling lambat pada Jumat pekan ini.

“Tinggal finalisasi Kepmennya. Kayaknya minggu ini saya mungkin paling telah hari Jumat,” kata Menteri UMKM dikutip dari ANTARA, Rabu (13/8).

Baca Juga:OJK Dorong Pengembangan UMKM Lewat Pendekatan Sistemik dan Penguatan PembiayaanMendag Dorong Industri Otomotif Nasional Perkuat Ekspor, Pasar GCC Jadi Bidikan

Menurut dia, pemerintah juga tengah menyiapkan integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan sejumlah platform marketplace.

Integrasi tersebut diperlukan agar pemberian potongan biaya layanan kepada UMKM dapat diterapkan secara optimal.

Maman mengakui proses integrasi membutuhkan waktu karena setiap platform memiliki sistem, mekanisme, dan ketentuan yang berbeda. Karena itu, pemerintah saat ini masih melakukan penyesuaian antarsistem agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Meski demikian, Maman memastikan kesiapan sistem pada dasarnya sudah terpenuhi. Pemerintah kini hanya menunggu penerbitan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut.

Ia menegaskan pemberian diskon biaya layanan hingga 50 persen ditujukan untuk memperkuat daya saing produk lokal. Dengan biaya layanan yang lebih rendah, UMKM diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk bersaing dan memperluas pasar melalui platform digital.

0 Komentar